MAN IC Tapsel (humas). MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan terus memperkuat budaya disiplin dan tanggung jawab digital di lingkungan madrasah melalui penyusunan pengaturan penggunaan telepon genggam bagi murid Kelas XII.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan pemanfaatan teknologi benar-benar mendukung kebutuhan akademik, sekaligus tetap sejalan dengan tata tertib madrasah dan kehidupan berasrama.
Pengaturan tersebut berangkat dari kebutuhan nyata murid Kelas XII yang sedang mempersiapkan pendidikan lanjutan. Dalam dokumen rancangan yang dibahas, telepon genggam dipertimbangkan sebagai sarana untuk mengikuti bimbingan belajar, mengakses platform pembelajaran daring, mengikuti perlombaan secara online, mencari informasi beasiswa dan pendidikan lanjutan, mengakses materi multimedia, serta mendukung komunikasi secara bertanggung jawab.
Penyusunan ketentuan tidak hanya menempatkan kebutuhan akademik sebagai pertimbangan, tetapi juga memperhatikan aspek kedisiplinan, etika digital, keamanan, serta kepatuhan terhadap tata tertib madrasah dan asrama. Dokumen tersebut disiapkan sebagai bahan pembahasan bersama yang melibatkan unsur madrasah, pembina asrama, guru Bimbingan dan Konseling, guru mata pelajaran, serta perwakilan murid.
Dalam rancangan pengaturan, penggunaan telepon genggam diarahkan memiliki batas waktu dan mekanisme yang jelas. Beberapa ketentuan yang menjadi bahan pembahasan antara lain waktu pemberian perangkat setelah pelaksanaan salat Subuh, batas pengumpulan kembali pada malam hari, penggunaan untuk kebutuhan akademik tertentu dengan izin pembina, serta ketentuan bahwa setiap murid hanya menggunakan satu perangkat dan bertanggung jawab terhadap keamanannya.

Penggunaan Teknologi Diiringi Komitmen Kejujuran
Sebagai bagian dari pembentukan tanggung jawab pribadi, murid juga diarahkan membuat Pakta Kesepakatan dan Kejujuran dalam penggunaan telepon genggam.
Dalam dokumen tersebut, murid menyatakan bahwa perangkat digunakan terutama untuk mendukung pencapaian cita-cita pendidikan, kebutuhan belajar UTBK dan TKA, bimbingan belajar daring, try out, pencarian informasi beasiswa, serta komunikasi.
Komitmen tersebut sekaligus memberikan batas yang tegas terhadap penyalahgunaan perangkat. Murid menyatakan tidak menggunakan telepon genggam untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, hukum, kesusilaan dan kesopanan, serta tidak memanfaatkan teknologi untuk melakukan kecurangan dalam kegiatan evaluasi akademik. Penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan juga ditempatkan sebagai sarana belajar apabila diperbolehkan, bukan sebagai alat untuk melakukan kecurangan dalam ujian atau asesmen.
Ketentuan lainnya mencakup larangan memublikasikan foto atau video yang tidak pantas, melakukan siaran langsung di media sosial tanpa kepentingan yang dibenarkan, menggunakan telepon genggam ketika berlangsung kegiatan madrasah tanpa izin, menggunakannya di kantin, maupun menggunakan perangkat sambil berjalan. Dokumen tersebut juga mencantumkan batas penggunaan hingga pukul 22.00.
Pengaturan serupa juga telah menjadi bagian dari dokumen rancangan madrasah. Di dalamnya ditegaskan larangan penggunaan telepon genggam selama proses pembelajaran tanpa izin guru, di area tertentu, saat kegiatan umum tanpa izin, serta larangan melakukan siaran langsung dan menyebarluaskan konten yang melanggar privasi, mencemarkan nama baik, atau bertentangan dengan ketentuan hukum.
Tetap Memberikan Ruang Rekreasi secara Terukur
Selain untuk kebutuhan akademik, dokumen kesepakatan juga mengakomodasi kebutuhan rekreasi murid secara terbatas dan terukur. Pada hari Minggu, penggunaan perangkat dapat diarahkan untuk aktivitas hiburan seperti permainan, musik, menonton film, mengakses media sosial untuk memperoleh informasi, maupun untuk menunjang kebutuhan ketika murid menjalani kegiatan pesiar. Dalam dokumen tersebut, waktu refreshing dicantumkan pada pukul 08.00–10.00.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan yang dikembangkan tidak semata-mata berbentuk pembatasan, tetapi juga berupaya membangun kemampuan murid dalam mengelola teknologi secara proporsional.
Mengedepankan Pembinaan dan Tanggung Jawab
Aspek pembinaan menjadi bagian penting dalam rancangan kebijakan. Dokumen usulan menyebutkan bahwa sanksi dapat disusun secara bertingkat dan proporsional berdasarkan jenis, frekuensi, serta dampak pelanggaran. Salah satu alternatif yang dibahas adalah penahanan perangkat selama satu bulan bagi murid yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu, dalam dokumen kesepakatan individual, murid menyatakan kesediaannya menerima sanksi berupa penyitaan telepon genggam selama satu bulan apabila melanggar komitmen yang telah dibuat.
Prinsip yang menjadi landasan dalam rancangan pengaturan ini mencakup faktualitas, kesepakatan, kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan. Keputusan diharapkan didasarkan pada kondisi nyata dan kebutuhan murid, ditetapkan melalui musyawarah, dilaksanakan secara jujur, serta memberikan tanggung jawab kepada setiap murid atas perangkat dan aktivitas digitalnya. Penerapan sanksi juga diarahkan dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran dan prinsip pembinaan.
Melalui langkah tersebut, MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan berupaya membangun ekosistem pendidikan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengabaikan karakter, kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab murid.
Pemanfaatan telepon genggam pada akhirnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan boleh atau tidak boleh menggunakan perangkat, melainkan sebagai bagian dari proses pendidikan karakter digital. Murid diharapkan mampu memahami bahwa kemudahan akses teknologi harus berjalan beriringan dengan kemampuan mengendalikan diri, menghormati aturan, menjaga etika, serta menggunakan teknologi untuk mendukung masa depan akademiknya.