Lompat ke konten

Oleh :
Ahmad Zukhri Siregar, M.Si
Pengajar MAN IC Tapsel

Akhir-akhir ini berita banyak menyajikan tentang banyaknya korban akibat dari judol (judi online), user (pemain) judol menurut data PPATK ada sekitar 3,2 juta warga, mulai dari anak sekolah, mahasiswa, pekerja, Ibu rumah tangga dan masyarakat luas lainnya.

Dampaknya juga tidak main-main, dari berita yang ada seperti; kasus perekonomian, kekerasan, perceraian, perpinjolan,  perampokan, pembunuhan hingga ada beberapa yang bunuh diri.

Akibat dampak yang sangat mengkhawatirkan baru-baru ini Bapak Presiden RI Jokowi Menerbitkan Keppres Nomor 21/2024 Tentang Pemberantasan Judi Online, sebelumnya juga sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam RI Hadi Tjahjanto (13/06/2024). Dari kompleksitasnya masalah judol sebenarnya apa itu judol (maysir)?

Secara bahasa Arab, kata “maysir” (judol) (مَيْسِر) berasal dari akar kata “yasara” (يَسَرَ) yang berarti “mudah” atau “sederhana”. Namun, dalam konteks Al-Quran, kata “maysir” merujuk kepada perjudian atau taruhan. Kata maysir (judol) secara jelas disebutkan dua kali dalam Alquran. Pertama Surah Al-Baqarah, ayat 219: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan maysir (perjudian). Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.

Kedua di Surah Al-Ma’idah, ayat 90: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras), maysir (perjudian), berhala, dan mengundi nasib adalah najis yang termasuk perbuatan syaitan. Maka hindarilah perbuatan-perbuatan yang itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dari pernyataan ayat Alquran di atas jelas sekali perbuatan judol (maysir) dilarang, bukan karena hanya dosa saja tapi dampak yang lain akibat yang ditimbulkan.

Pertanyannya kenapa sulit orang-orang berhenti yang bermain judol? Penulis coba merenungkan ternyata kenapa di dalam Alquran kata Maysir dibarengi Khomri ternyata 2 kata ini mengandung makna yang hampir sama Khomri (Khomar) yaitu membuat mabuk dengan zat dimasukkan ke dalam tubuh, sedangkan Maysir (judol) dirusaknya secara psikis (jiwa) menjadi mabuk dibuat angan-angan menang (mendapatkan materi secara mudah)
Dan kedua ini mengandung unsur adiktif (kecanduan).
Jadi upaya untuk menghentikan sangat sulit karena dia bersifat adiktif (kecanduan)
Adapun tips yang beberapa mungkin bisa membantu untuk berhenti atau tidak mengulanginya;
1. Akui bahwasanya kita Kecanduan dalam Judol
2. Menyesali perbuatan tersebut
3. Meminta maaf atas kerugian/dampak dari perbuatan tersebut
4. Berusaha keras untuk mendapatkan rezeki/ uang dengan cara yang benar/halal
5. Mendekatkan diri kepada Allah Swt agar dituntun dengan jalan yang benar

Wallahualam bissawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *